Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara mengadakan sosialisasi Implementasi Prepopulated Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Dokumen Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1). Sebanyak 100 Pengusaha Kena Pajak (PKP) pelaku ekspor barang dan pengusaha hasil tembakau hadir secara daring di Jakarta (Kamis, 25/11).

Penyelenggaraan sosialisasi dipandu pelaksana seksi pelayanan KPP Madya Jakarta Utara Annisa Dwi Rachma, materi disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak Anas Dwi Purnomo dan Kelik Kristanto.

Tim Penyuluh Pajak  memperkenalkan fitur baru untuk PKP yang merupakan sinergi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebelum fitur ini ada, PKP harus melakukan input data Dokumen PEB dan Dokumen CK-1 secara manual sehingga prosesnya lebih lama. Setelah adanya fitur baru prepopulated, data yang diinput disediakan secara otomatis sehingga PKP lebih efektif dalam mengisi dokumen PEB dan CK-1 serta mempermudah PKP dalam pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.