Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur (Jaktim) melaksanakan verifikasi lapangan kepada salah satu wajib pajak badan di Pademangan, Jakarta Utara (Kamis, 11/1). Verifikasi lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak.

Dalam kunjungan tersebut, KPP Madya Jaktim menugaskan Kepala Seksi Pelayanan Hendra Arianto bersama dua orang pelaksana Seksi Pelayanan, yaitu Ivan Mahadika Putra dan Desy Rachma Wati.

“Selaku direktur, perusahaan kami telah mengajukan permohonan untuk menjadi PKP melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Jaktim. Usahanya bergerak di bidang aktivitas penunjang angkutan lainnya, dengan proyeksi omzet mencapai Rp4,8 miliar setahun,” ujar Isro bertindak selaku direktur perusahaan.

“Selain memeriksa kebenaran data wajib pajak, petugas KPP Madya Jaktim juga melakukan dua hal. Pertama, edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada WP pemohon PKP. Kedua, mengumpulkan data dan informasi lapangan sebagai bahan laporan pelaksanaan kunjungan,” ungkap Ivan. Dalam kunjungan tersebut, petugas KPP Madya Jaktim menyampaikan bahwa setelah berstatus PKP, maka perusahaan dapat menerbitkan faktur pajak, memungut, menyetorkan, serta melaporkan PPN melalui SPT Masa PPN setiap bulan.

Kunjungan ditutup dengan kegiatan penandatangan Berita Acara Penelitian Lapangan dalam rangka Aktivasi Akun PKP. Penyampaian dokumen kuesioner Komitmen Anti Penyuapan juga disampaikan oleh petugas KPP Madya Jaktim kepada WP sebagai implementasi dari penerapan ISO 37001: 2016.

Pewarta: Didik Yandiawan
Kontributor Foto: Ivan Mahadika Putra
Editor: Lilis Maryati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.