KPP Madya Jakarta Barat (Jakbar) mengadakan Kelas Pajak Daring tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting (Senin, 18/5). Kelas Pajak daring ini diadakan sebagai pengganti kegiatan penyuluhan secara tatap muka langsung yang masih ditiadakan untuk sementara waktu. Dalam kelas pajak ini, KPP Madya Jakarta Barat mengulas tentang PMK-44/PMK.03/2020, dengan jumlah peserta sebanyak 70 Wajib Pajak Badan yang masing-masing diwakili oleh satu orang karyawan.
Kelas Pajak ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Wendi Nugraha Herdianto lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Irwan Richard sebagai Account Representative KPP Madya Jakarta Barat, kemudian acara ditutup dengan sesi tanya jawab, kelas pajak berjalan lancar, ditambah antusiasme para peserta pada sesi diskusi dan tanya jawab.
- 33 kali dilihat