Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat memberikan asistensi kepada wajib pajak yang mengalami kendala saat impor data Faktur Pajak Keluaran pada aplikasi e-Faktur, bertempat di loket meja bantu (helpdesk) KPP Madya Jakarta Barat (Selasa, 24/01).
Wajib pajak (WP) mengalami kendala saat mencoba impor data Faktur Pajak Keluaran. Membantu mengatasi hal tersebut, Apen Sumpena, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Barat, memberikan asistensi secara one-on-one di Loket Helpdesk KPP Madya Jakarta Barat. Keterangan error yang muncul di aplikasi e-Faktur WP, yaitu “ETAX-20003: Nomor Faktur tidak ditemukan”.
Setelah diteliti, kendala tersebut muncul karena WP belum merekam NSFP atas faktur pajak yang akan diimpor tersebut. Kendala dapat diselesaikan oleh Penyuluh Pajak setelah mengarahkan wajib pajak merekam NSFP sebelum melakukan impor data.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala saat menggunakan Aplikasi Perpajakan, baik aplikasi e-Faktur, e-SPT, e-Bupot dsb., jangan ragu untuk datang ke Loket Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan asistensi dari Penyuluh Pajak.
Pewarta: Gloria Eveline |
Kontributor Foto: Gloria Eveline |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 72 kali dilihat