Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara memberikan sosialisasi SPT Masa Unifikasi sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021 menggantikan PER-23/PJ/2020 untuk Wajib Pajak Badan dilaksanakan secara daring di Gedung Madya Jakarta Pusat (Selasa, 29/3).

Sebanyak 124 wajib pajak hadir mengikuti sosialisasi yang dibagi menjadi dua sesi, sesi I pukul 09.30 sampai 11.00 WIB diikuti 48 peserta dan sesi II pukul 13.00 sampai 15.00 WIB diikuti 76 peserta.

Tim penyuluh KPP Madya Jakarta Utara menyampaikan beberapa informasi terkait teknis dari penyampaian SPT Masa Unifikasi di laman pajak.go.id.  Pemotong/pemungut Pajak Penghasilan (PPh) harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyerahkan kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Pemotong/pemungut harus melaporkan ke laman pajak.go.id menggunaan SPT Masa Unifikasi.

SPT Masa Unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui apikasi e-Bupot unifikasi.

Sosialisasi dimulai dengan pretest, dilanjutkan materi inti, sesi tanya jawab, diakhiri post-test. Untuk meningkatkan antusias wajib pajak mengikuti sosialisasi, wajib pajak yang memenangkan pretest dan posttest mendapatkan doorprize yang dikirim ke alamat wajib pajak.

Donny Kurniawan, Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Utara menjawab pertanyaan wajib pajak terkait penyampaian SPT Masa Pembetulan. “Pelaporan SPT Masa Pembetulan yang sebelumnya dilaporkan melalui e-Filing harus dilaporkan melalui e-SPT (secara manual) dikarenakan SPT Masa Unifikasi tidak mengakomodir SPT Masa Pembetulan sebelumnya,” ungkap Donny.

Dengan diadakannya sosialisasi SPT Masa Unifikasi, Tim Penyuluh KPP Madya Jakarta Utara berharap informasi yang diberikan dapat diimplementasikan wajib pajak dalam pelaporan SPT Masa Unfikasi yang akan dilakukan bulan April.