Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara merilis siniar baru menyambut Coretax DJP dengan tajuk “Impersonating Coretax” di akun Youtube KPP Madya Jakarta Utara (Selasa, 24/12).
Siniar berdurasi 25 menit ini menampilkan narasumber Fungsional Penyuluh Pajak, Donny Kurniawan dan Yofie Fardian Mashudha. Pengambilan video dilakukan di Kedap Room lantai sembilan Gedung KPP Madya Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat. Pada siniar ini, keduanya menjabarkan penjelasan umum terkait Coretax DJP, terdiri dari laman login, role access, dan sertifikat digital.
“Dimulai dari laman login, ada tiga tautan. Pertama, Lupa Kata Sandi, berfungsi untuk login ke Coretax (DJP –red) untuk pertama kali bagi wajib pajak yang sudah memiliki akses DJP Online, dan reset password Coretax (DJP –red) jika lupa sandi yang telah didaftarkan. Kedua, Daftar Disini, berfungsi bagi wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan istri yang NPWP gabung dengan suami untuk dapat akses login ke Coretax (DJP –red). Ketiga, Permintaan Akses Digital, berfungsi untuk istri yang NPWP gabung dengan suami dan telah masuk Family Tax Unit, dan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki kepentingan perpajakan di Indonesia untuk dapat akses login ke Coretax (DJP –red),” jelas Yofie.
Selanjutnya, Doni menjelaskan bahwa yang dapat mengakses Coretax DJP wajib pajak adalah orang pribadi atau perwakilan. “Dalam Coretax (DJP –red), penyelesaian hak dan kewajiban wajib pajak dijalankan dengan konsep impersonating, di mana pengelolaan akun Coretax (DJP –red) badan maupun orang pribadi dapat dijalankan oleh pengurus, wakil, atau kuasa yang telah ditunjuk,” jelasnya.
Pemberlakuan Coretax dimulai 1 Januari 2025. Wajib pajak dapat menonton siniar tersebut di akun Youtube KPP Madya Jakarta Utara untuk penjelasan lebih lengkap.
Pewarta: Yesahta Rinda Amarta |
Kontributor Foto: Yesahta Rinda Amarta |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 143 kali dilihat