Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melakukan refreshment sosialisasi terkait PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, melalui live di akun Instagram KPP Madya Jakarta Utra @pajakmadyajakartautara. Live Instagram dilakukan sebanyak dua sesi yaitu Rabu, 26 Juni dan Kamis, 27 Juni di Ruang Kedap Room Lantai 9 Gedung KPP Madya Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat (27/6).

Dalam refreshment tersebut, dijelaskan mengenai  perlakuan pajak terkait natura dan kenikmatan, perlakuan pembebanan biayanya, ruang lingkup, dasar penilaian, natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), contoh kasus beserta tata cara penilaian dan penghitungan.

“Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, natura/kenikmatan bisa dibiayakan sepanjang terkait dengan 3M, yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi pegawai/penerima,” jelas Fungsional Penyuluh Pajak Donny Kurniawan.

“Kesimpulannya, jika memenuhi syarat akumulatif yaitu : 1) diperuntukkan bagi seluruh pegawai atau bukan untuk golongan tertentu saja, 2) diberikan dalam rangka penanganan empat kriteria, yaitu kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, dan pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, maka pemberian kenikmatan tersebut, seluruh biayanya bisa dikurangkan oleh pemberi kerja, dan kepada penerima pemberian fasilitas tersebut bukan merupakan penghasilan,” ujar Kelik Kristanto  menjelaskan perihal batasan terkait fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja.

Refreshment sosialisasi yang dibagi menjadi dua sesi ini, yaitu sesi pertama membahas perihal natura dan sesi kedua membahas perihal kenikmatan, masing-masing berdurasi setengah jam. 

 

Pewarta: Yesahta Rinda Amarta
Kontributor Foto:Dilla Wahyu Permatasari
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.