Kntor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara mengadakan kelas pajak terkait dengan Aplikasi e-Bupot kepada wajib pajak secara daring di Gedung Madya Jakarta Pusat (Kamis, 25/2).
Sebanyak 33 peserta dari perwakilan wajib pajak hadir untuk mengikuti kelas pajak yang terbagi atas dua sesi. Sesi I (09.00-10.30) diikuti oleh 13 peserta dan sesi II (13.30-15.00) diikuti oleh 20 peserta.
Dianry Atmaja, AR Seksi Pengawasan dan Konsultasi I menyampaikan beberapa informasi terkait teknis dari pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui Aplikasi e-Bupot. Wajib pajak mengikuti jalannya kelas pajak dimulai dengan pretest, materi inti, sesi tanya jawab, dan diakhiri dengan posttest.
Dengan adanya kelas pajak tersebut, KPP Madya Jakarta Utara berharap informasi dan solusi yang diberikan dapat mengurangi beban wajib pajak selama ini terkait kesulitan dan kendala mengenai pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui Aplikasi e-Bupot, mengingat untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Utara sudah wajib melakukan pelaporan melalui e-Bupot.
- 79 kali dilihat