Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II kembali melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan dengan materi aktivasi akun Coretax DJP dan permohonan kode otorisasi DJP/ sertifikat elektronik bagi para wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun melalui sistem Coretax DJP (Selasa, 21/10).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Jaya Wijaya Lantai 7, KPP Madya Jakarta Selatan II, dengan jadwal pelaksanaan mulai Selasa, 21 Oktober hingga Jumat, 24 Oktober 2025.
Siang ini kegiatan edukasi perdana telah sukses dilaksanakan dan dihadiri oleh sejumlah wajib pajak terpilih berdasarkan undangan yang dikirimkan melalui dokumen mereka di portal Coretax DJP.
Setiap sesi edukasi diikuti oleh sekitar 16 wajib pajak dan ke depan akan dibagi dalam dua kelas, kelas pagi dan kelas siang untuk mengakomodasi lebih banyak peserta.
Dalam edukasi ini, para peserta mendapat penjelasan mengenai tata cara aktivasi akun Coretax DJP sesuai dengan nama yang tercantum dalam undangan.
Bagi wajib pajak badan, aktivasi dilakukan untuk akun Coretax Badan, bukan akun pribadi penanggung jawab (PIC). Keduanya, baik akun Badan dan akun PIC, harus aktif agar proses administrasi perpajakan dapat berjalan optimal.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya mandiri dalam proses aktivasi akun dan permohonan kode otorisasi (KO) melalui portal Coretax DJP.
Wajib pajak yang berhasil melakukan aktivasi secara mandiri diminta untuk mengirimkan tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti keberhasilan proses tersebut.
“Kami terus mendorong wajib pajak agar segera mengaktifkan akun Coretax-nya. Proses ini menjadi langkah penting dalam mendukung modernisasi administrasi perpajakan yang lebih efisien dan transparan,” ujar Dodi Eko Suwito, salah satu penyuluh pajak KPP Madya Jakarta Selatan II.
Dengan adanya edukasi ini, seluruh wajib pajak KPP Madya Jakarta Selatan II dapat segera menyelesaikan aktivasi akun Coretax dan permohonan kode otorisasi DJP/sertifikat digital. Seluruh layanan perpajakan digital pun dapat berjalan dengan lancar menjelang penerapan sistem Coretax DJP secara penuh.
| Pewarta: Pranawengrum Setyaningsih |
| Kontributor Foto: RR. Naristya Angger Hanggorestu |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat
