Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak. Kali ini, aset yang disita berupa satu unit mobil pick up milik PT TM di Kabupaten Gresik (Senin, 25/4). 

PT TM diketahui memiliki utang pajak senilai lebih dari Rp2,4 miliar. Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka satu unit mobil yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.