Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan secara daring yang diikuti oleh 45 pengurus wajib pajak badan melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang penyuluhan KPP Madya Dua Tangerang, Kabupaten Tangerang (Kamis, 7/4).

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan berkaitan dengan berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan yang jatuh pada tanggal 30 April 2022.

Acara dibuka oleh Fungsional Penyuluh Pajak Sapardi kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Asisten Penyuluh Pajak Bayu Wira Nugraha mengenai kewajiban perpajakan wajib pajak badan serta tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan.

Usai penyampaian materi, Fungsional Penyuluh juga mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Badan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi sebesar satu juta rupiah.