
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menggelar kegiatan edukasi perpajakan secara luring di aula Gedung Keuangan Negara I, Jalan Pemuda Nomor 2 Semarang (Rabu, 21/6). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 50 orang perwakilan dari wajib pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan.
Alam Anggi dan Widya Anggi, penyuluh KPP Madya Dua Semarang tampil membawakan materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023. "PMK nomor 41 tahun 2023 merupakan salah satu ketentuan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2022 yang mengatur tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas eksekusi agunan oleh bank/perusahaan pembiayaan. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum pengenaan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli yang menjadi objek sengketa pemeriksaan hingga ke tingkat Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung," ujar Anggi.
"Selain memberikan kepastian hukum, PMK ini juga memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menghitung PPN yang terutang, yaitu dengan menggunakan besaran tertentu sebesar tarif efektif 1,1% dikali harga jual agunan. Pembuatan faktur pajaknya pun dimudahkan dengan menggunakan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur, berupa tagihan atas penjualan Agunan atau dokumen lain yang sejenis," sambung Anggi.
Selanjutnya, Alam menjelaskan beberapa contoh kasus untuk mempermudah peserta dalam memahami materi. Diadakan juga sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada peserta yang ingin bertanya atau berdiskusi.
Di akhir kegiatan, para peserta diminta mengisi survei dan menuliskan saran atau masukan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan. “Sering melakukan kegiatan sosialisasi, agar terjalin silaturahmi dan update terkait peraturan peraturan yang terbaru,”tulis salah satu peserta.
Pewarta: Naela Zulfa |
Kontributor Foto: Naela Zulfa |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat