Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Timur mengundang sejumlah wajib pajak untuk mengikuti Kelas Pajak Bea Meterai di Jakarta (Selasa, 29/6). Kelas Pajak kali ini diadakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. 

Dalam kegiatan ini, penyuluhan dilakukan oleh Tim Fungsional Penyuluh KPP Madya Dua Jakarta Timur. Sosialisasi kali ini dilakukan untuk mengedukasi  wajib pajak terkait penerapan Undang-Undang Bea Meterai terbaru. UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dan aturan pelaksanaan terbaru yaitu PMK No. 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, ciri umum dan ciri khusus Meterai Tempel, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.

Pada kegiatan tersebut, Tim Fungsional Penyuluh melakukan diskusi dua arah dan memberikan pre-test dan post-test untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak terkait edukasi yang telah diberikan.

Dengan adanya kelas pajak Bea Meterai ini, KPP Madya Jakarta Timur mengharapkan wajib pajak yang hadir bisa lebih paham lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.