Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara mengadakan sosialisasi PMK-168 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi secara daring melalui Zoom Meeting ( Jumat, 2/2).
Bimbingan Teknis diikuti 141 wajib pajak, dimulai pukul 10.00 sampai 12.00 WIB. Materi disampaikan penyuluh pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara Fery Nando dan Beryl Hutapea. Penyuluh pajak memaparkan materi penerapan Tarif Efektif Rata- Rata PPh Pasal 21, tujuan serta penjelasan lain. Peserta sosialisasi yaitu Wajib Pajak Pemotong/Pemungut PPh 21, dipandu untuk menginput bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan metode key in dan impor file csv.
Fery berharap bimbingan teknis ini dapat mempermudah pengisian ebupot PPh 21/26 dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT di lingkungan KPP Madya Dua Jakarta Utara.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat