
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung melakukan tindakan penagihan aktif dengan pemindahbukuan terhadap salah satu rekening penunggak pajak, di Bandung, (Jumat, 14/10).
Wajib Pajak PT. X ini diketahui memiliki total tunggakan pajak senilai Rp171.001.156,- (seratus tujuh puluh satu juta seribu seratus lima puluh enam rupiah). Tindakan pemindahbukuan ini dilakukan setelah wajib pajak dinilai tidak kooperatif dalam penyelesaian tunggakan pajaknya.
Sebelumnya, wajib pajak telah dipanggil secara resmi dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung untuk membahas penyelesaian tunggakan pajaknya pada hari di KPP Madya Dua Bandung. Saat pertemuan, wajib pajak berkomitmen akan segera melunasi tunggakan pajaknya, namun sampai dengan tanggal 14 September 2022, utang pajaknya tak kunjung dilunasi. Akibatnya terhadap wajib pajak tersebut dilakukan pemblokiran rekening pada hari Kamis, 15 September 2022 di salah satu lembaga keuangan.
Kepala KPP Madya Dua Bandung Fery Corly menyampaikan bahwa tindakan penagihan aktif yaitu pemindahbukuan ini sudah sejalan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh upaya Juru Sita Pajak Negara dalam melakukan tindakan penagihan ini, dalam rangka memberikan efek jera kepada para penunggak pajak yang dinilai seharusnya mampu untuk melunasi tunggakan pajaknya. Upaya penagihan secara persuasif tetap menjadi prioritas, namun apabila setelah dilakukan penagihan secara persuasif wajib pajak tidak kooperatif maka penagihan aktif akan berjalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar,” pungkas Fery.
Di akhir kegiatan penagihan, Juru Sita Pajak Negara Heny Rochaeni menuturkan bahwa upaya ini dilakukan dalam rangka mencapai target penerimaan negara. Pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak akan disalurkan kembali kepada masyarakat, baik dalam bentuk sarana dan prasarana, subsidi, dan lain-lain sesuai dengan program pemerintah. “Besar harapan agar Wajib Pajak tidak menghindari pemenuhan kewajiban perpajakannya,” ujar Heni. Apabila wajib pajak menemukan kendala dalam pemenuhan perpajakannya dapat melakukan konsultasi ke kantor pajak terdekat baik itu dengan Account Representative, Penyuluh, maupun Juru Sita Pajak. Segala bentuk pelayanan di kantor pajak tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Pewarta: SIFA HIDAYATI WILDATUL FIKRI |
Kontributor Foto: Panca S Harefa |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 16 kali dilihat