Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung mengadakan sosialisasi tentang perpanjangan insentif perpajakan untuk wajib pajak terdampak Covid-19 melalui media zoom meeting  yang dipandu dari Ruang Seksi Pelayanan, Jalan Ibrahim Adjie nomor 372 Kota Bandung,  (Kamis, 18/2).

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 wajib pajak ini membahas Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas PMK nomor PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19.

Hadir sebagai narasumber fungsional penyuluh pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto, Siti Zainab Rahmatillah dan Suci Suryati.

Terbitnya PMK-82/PMK.03/2021 ini mendorong  tim penyuluh untuk menyampaikan ketentuan tersebut kepada para wajib pajak agar dapat memanfaatkan perpanjangan insentif secara optimal.

Memulai sesi pagi, Penyuluh Ahli Muda Susanto memaparkan  latar belakang hadirnya peraturan yang terbit pada 1 Juli 2021 ini. “Perlu adanya keseimbangan pemulihan antara kesehatan dan ekonomi agar dapat berjalan beriringan,” jelasnya.

Susanto pun menjelaskan adanya keterbatasan fiskal sehingga pemberian insentif lebih selektif kepada sektor tertentu yang perlu didukung laju pemulihannya.

“PMK-82 ini merupakan respon lanjutan dari PMK sebelumnya yaitu PMK-09/PMK.03/2021,” tambah Siti Zainab Rahmatillah, Penyuluh Ahli Pertama. Melanjutkan paparan, Siti merinci kriteria penerima insentif pada masing-masing jenis pajak yang termuat dalam PMK-82/PMK.03/2021.

Senada dengan sesi sebelumnya, pada sesi siang Penyuluh Ahli Pertama Suci Suryati menyampaikan ringkasan  pokok perubahan pada PMK-82/PMK.03/2021 tersebut.

 “Perubahan yang mendasar pada PMK ini adalah penyesuaian KLU yang mendapatkan insentif, perpanjangan jangka waktu menjadi sampai Desember 2021 dan adanya relaksasi pembetulan laporan realisasi,” tutur  Suci.

Beberapa wajib pajak melontarkan pertanyaan pada sesi tanya jawab dan menyampaikan agar KPP Madya Dua Bandung lebih sering mengadakan kegiatan serupa untuk dapat meningkatkan pemahaman perpajakan.

Di penghujung acara, Suci menyampaikan beberapa nomor yang dapat dihubungi dan kanal media sosial KPP Madya Dua Bandung sebagai media penyampaian informasi dan komunikasi terutama di masa-masa layanan tatap muka yang terbatas.