Menyikapi data perpajakan dari wajib pajak yang bergerak di bidang usaha penyediaan tekstil, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan account representative terkait untuk menelusuri kegiatan usaha sekaligus mempelajari profil bisnis yang ada (27/4). Lokasi kunjungan dilakukan di tempat usaha yang beralamat di Jalan Raya Darmasaba, Badung.

Saat kunjungan, Account Representative Seksi Pengawasan IV Made Adi Guna Mertawan menjelaskan bahwa berdasarkan pelaporan pajak dari wajib pajak yang dikunjungi, terdapat beberapa hal perlu penjelasan lebih lanjut, antara lain pembebanan biaya dan peredaran usaha. Adi Guna menjelaskan melalui kunjungan tersebut, dilakukan pula pendalaman lebih detail mengenai profil dan proses usaha yang dijalankan.

Dari kunjungan tersebut, wajib pajak menyampaikan proses kegiatan usaha yang dijalankan dan sebaran pemasaran produk yang dihasilkan. Detail penjelasan yang memerlukan data pendukung akan disampaikan lebih lanjut oleh wajib pajak secara tertulis.

Adi Guna menyampaikan kepada wajib pajak untuk memastikan bahwa penghitungan peredaran usaha, beban biaya, dan kewajiban perpajakan dengan pihak lain sesuai dengan data pendukung yang ada. "Penjelasan secara detail diperlukan dalam menanggapi surat imbauan yang disampaikan oleh KPP terdaftar guna memastikan kewajiban perpajakan sudah sesuai ketentuan," imbuh Adi Guna.

 

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.