
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengadakan sosialisasi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kegiatan ini diadakan secara daring melalui ruang sosialisasi KPP Madya Denpasar, Bali (Rabu, 18/1).
Salah satu fungsional penyuluh KPP Madya Denpasar Ni Putu Ariasih mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai salah upaya mengingatkan WP badan terkait penghitungan PPh Pasal 21. Ni Putu Ariasih menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga mendukung percepatan penyampaian SPT Tahunan dari WP orang pribadi.
Sejumlah perwakilan perusahaan, yayasan, lembaga profesi, dan usaha perorangan mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara daring. Beberapa peserta yang turut serta menyampaikan beberapa permasalahan dan dijelaskan secara rinci oleh fungsional penyuluh KPP Madya Denpasar.
Menutup penjelasan, Ni Putu Ariasih mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi penghitungan PPh Pasal 21 maka WP yang mempunyai kewajiban bukti potong dapat menghindari kesalahan yang selama ini mungkin terjadi. Ni Putu Ariasih juga menyampaikan pesan bahwa setelah mengikuti sosialisasi ini maka peserta yang hadir dapat segera menindaklanjuti untuk memastikan bukti potong sudah sesuai dalam penghitungan pajaknya
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 11 kali dilihat