
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan Kepala Seksi Pengawasan IV dan account representative (AR) terkait untuk mengunjungi wajib pajak yang merupakan distributor makanan dan minuman. Kunjungan dimaksud berkaitan dengan identifikasi jaringan pemasaran di Bali. Lokasi usaha yang dikunjungi terletak di Jalan Gunung Fujiyama, Denpasar (Selasa, 13/6).
Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara menjelaskan mengenai penyandingan data Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan peredaran usaha yang dilaporkan WP dan perlu dilakukan klarifikasi. Gede menyampaikan juga saat kunjungan, dilakukan pengamatan mengenai sarana penunjang pemasaran.
Saat kunjungan berlangsung, perwakilan WP menjelaskan mengenai produk makanan dan minuman yang diperoleh dari penyuplai dan proses pemasaran selama ini yang menjangkau toko-toko kecil di Bali. Adapun mengenai permintaan penjelasan dari KPP Madya Denpasar, akan disampaikan lebih lanjut secara detail oleh WP.
Gede mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pemungutan PPN sudah diatur bagi WP sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik penjualan ke PKP lain atau yang bukan PKP. Gede juga menyampaikan pesan kepada WP untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sudah sesuai ketentuan dan berkonsultasi dengan AR jika ada kendala.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat