
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengunjungi wajib pajak usaha budidaya mutiara di Buleleng (Selasa, 4/10). Kunjungan ini merupakan upaya penggalian potensi perpajakan mengenai transaksi berkaitan dengan sektor perikanan, termasuk budidaya mutiara. Wajib pajak yang dikunjungi adalah wajib pajak yang mempunyai usaha budidaya mutiara dan mempunyai pangsa pasar hingga ke luar negeri di desa Penyabangan, Grogak, Buleleng.
Saat kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pengawasan I Farilla Darmadi menuturkan bahwa kunjungan yang dilakukan bertujuan untuk memahami proses bisnis budidaya mutiara baik dari bahan baku, pengolahan, tenaga kerja, dan pemasarannya. Farilla juga menjelaskan melalui kunjungan ini selanjutnya digali informasi mengenai jaringan usaha di luar negeri yang mempunyai kekhususan tersendiri.
Perwakilan wajib pajak yang dikunjungi menjelaskan secara detail mengenai proses bisnis budidaya mutiara yang dijalankan dan bagaimana pangsa pasar yang menjadi tujuan pemasaran mutiara. Dijelaskan pula mengenai jaringan usaha yang berada di luar negeri terkait kegiatan pemasaran mutiara yang dihasilkan termasuk mekanisme perjanjiannya.
Menutup kunjungan, Farilla menyampaikan bahwa setiap usaha dari wajib pajak yang terindikasi mempunyai afiliasi melalui jaringan distribusi penjualan atau manajemen, perlu menyatakan dan menjelaskan dalam laporan perpajakan. Farilla juga menambahkan bahwa wajib pajak dapat melakukan konsultasi ke KPP jika memerlukan penjelasan secara rinci terkait hubungan afiliasi agar transparansi laporan perpajakan dapat terwujud.
- 12 kali dilihat