
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Rumah Pekerja Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PMK 60 2023), Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar memberikan sosialisasi kepada sejumlah Wajib Pajak (WP). Sosialisasi dilakukan secara daring di ruang penyuluhan KPP Madya Denpasar (Selasa, 18/7).
Fungsional penyuluh pajak Kadek Surianingsih menjelaskan mengenai maksud terbitnya PMK 60 2023 berkaitan dengan pemberian fasilitas perpajakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal bagi masyarakat dengan batasan penghasilan tertentu. Kadek Surianingsih juga menjelaskan adanya program pengurangan sanksi bagi WP yang memenuhi kewajiban atas pokok pajak yang belum diselesaikan.
Sebanyak 92 WP turut hadir menyimak penjelasan yang disampaikan oleh fungsional penyuluh pajak sebagai narasumber. Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh peserta, termasuk berkaitan dengan program pengurangan sanksi pajak, dan dijelaskan secara lugas oleh narasumber.
Kadek Surianingsih menegaskan bahwa pemerintah mendukung pertumbuhan ekonomi dengan berbagai fasilitas pajak yang diberikan sehingga dapat mendorong aktivitas ekonomi WP. Selain itu, untuk mendorong kepatuhan dan pemenuhan pokok pajak yang belum selesai juga difasilitasi dengan adanya program pengurangan sanksi, imbuh Kadek Surianingsih.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat