Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah fungsional penyuluh pajak untuk melakukan sosialisasi detail peraturan seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan berkaitan insentif pengalihan properti. Sosialisasi ini dilakukan secara daring melalui media sosial instagram berlokasi di ruang seksi Pelayanan KPP Madya Denpasar (Rabu, 28/5).
Kepala Seksi Pelayanan Nugrahaningtyas Nevi Puspitorini menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan terkait penjelasan mengenai pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehubungan pengalihan rumah tapak atau rumah susun untuk tahun anggaran 2024. Nugrahaningtyas Nevi Puspitorini menambahkan bahwa peraturan ini melanjutkan pemberian insentif PPN sebagaimana diterapkan pada tahun 2023, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada.
Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah wajib pajak turut hadir secara aktif menyimak uraian penjelasan yang disampaikan oleh fungsional penyuluh pajak KPP Madya Denpasar sebagai narasumber. Beberapa pertanyaan dilontarkan oleh pemirsa yang dijawab secara lengkap oleh narasumber.
Melalui kegiatan tersebut, Nugrahaningtyas Nevi Puspitorini mengharapkan masyarakat memperoleh informasi secara lengkap berkaitan dengan transaski rumah tapak atau rumah susun. Nugrahaningtyas Nevi Puspitorini juga menyampaikan informasi tambahan bahwa masyarakat dapat menghubungi KPP terdekat jika ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat