Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Kota Denpasar (Senin, 21/4). Layanan ini dimanfaatkan oleh sejumlah wajib pajak yang ingin memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu.

Ratih, staf dari salah satu wajib pajak badan, menyampaikan bahwa perusahaannya ingin memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib. “Perusahaan kami ingin menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan,” ujar Ratih usai menerima pendampingan dari petugas.

Petugas KPP Madya Denpasar, Ida Ayu Budi Ari, menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan telah diatur dalam perundang-undangan. “Untuk Wajib Pajak Badan yang menggunakan tahun kalender, batas akhir penyampaian SPT Tahunannya adalah 30 April tahun berikutnya. Jadi untuk tahun pajak 2024, jatuh temponya 30 April 2025,” terang Ida Ayu.

Ida Ayu juga mengimbau agar pelaporan dilakukan sebelum batas waktu guna menghindari sanksi administratif. “Bagi yang belum melaporkan, kami imbau agar segera menyampaikan SPT sebelum jatuh tempo. Keterlambatan dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta,” tegas Ida Ayu.

"KPP Madya Denpasar terus berupaya memberikan pelayanan optimal agar wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan mudah, cepat, dan tepat waktu," tutup Ida Ayu.

Pewarta: Abdul Malik
Kontributor Foto: Ida Ayu Budi Ari
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.