Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bekasi menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting di Kota Bekasi (Kamis, 22/9). Materi edukasi yang diberikan yaitu Hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kegiatan edukasi ini diadakan dua kali, yaitu pada 20 dan 22 September 2022, dimulai pada pukul 10.00 WIB s.d. selesai. Edukasi diikuti oleh seluruh wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi yang sudah dibagi sesuai jadwal masing-masing.

Edukasi sesi kedua dibuka oleh Nani Susanti, Fungsional Penyuluh, pada pukul 10.00 WIB dengan dihadiri 736 wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi. Sesi ini menghadirkan Sidiq Adi Widagdya dan Mustofa Ali Antony selaku Fungsional Penyuluh sebagai narasumber.

Sidiq Adi Widagdya memaparkan materi dan juga membuka sesi tanya jawab dengan wajib pajak. "Wajib pajak antusias dalam mengikuti kegiatan edukasi perpajakan ini karena mereka dapat berbincang dengan para petugas pajak dan kami sebagai narasumber yang diundang mengenai materi ini," jelasnya.

Tak hanya mendengarkan materi, wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran dan masukan atas pelayanan petugas pajak pada saat wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Acara diakhiri dengan closing statement dari Fungsional Penyuluh KPP Madya Bekasi Nani Susanti.

 

Pewarta: Yessy Tri Nurbaeti
Kontributor Foto: Yessy Tri Nurbaeti
Editor: Yessy Tri Nurbaeti, Mutia Ulfa