KPP Madya Bekasi bersama Kanwil DJP Jawa Barat II mengadakan Tax Gathering bersama dengan 10 wajib pajak besar di Function Room Jababeka Golf & Country Club, Cikarang (Kamis, 25/6).

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala KPP Madya Bekasi Basuki Prijono dan turut dihadiri oleh Yoyok Satiotomo selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II. Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana bagi wajib pajak untuk menyampaikan kondisi perusahaan di masa pandemi ini.

Dalam paparannya, Pak Basuki mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan produktifitas perusahaan. “Dari 508 Wajib Pajak KPP Madya Bekasi, yang sudah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah baru 357 wajib pajak,” jelas Basuki.

Yoyok juga menjelaskan, pemerintah di masa pandemi telah mengeluarkan beberapa peraturan antara lain PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan terkait Pengembalian Pendahuluan PPN. Dengan adanya fasilitas ini diharapkan mampu membantu kondisi Wajib Pajak di masa pandemi sehingga tetap bisa produktif dan dapat berkontribusi secara maksimal untuk negara dalam menangani Covid-19.

“Mudah-mudahan pandemi segera berakhir sehingga kita bisa bekerja normal kembali,” tutur Pak Yoyok di akhir acara.