Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam mengadakan siaran langsung melalui media sosial Instagram. Siaran ini membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Natura dan/atau Kenikmatan (PMK-66/2023), Batam (Rabu,10/8). Siaran langsung edukasi perpajakan ini berlangsung dari pukul 14.30 s.d. 15.00 WIB di studio KPP Madya Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau dengan narasumber Fungsional Penyuluh A. Syamsudin A. dan Juliana.

“PMK-66/2023 yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 2023 ini mengatur perubahan pengenaan pajak terhadap natura dan/atau kenikmatan yang sebelumnya diatur pada Undang-undang PPh (UU 36/2008),” ujar Syamsudin. “Aturan terbaru mengatur perlakuan atas natura dan/atau kenikmatan yang dapat dibiayakan oleh pemberi kerja sepanjang terkait 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dan merupakan objek PPh bagi pegawai/penerima,” tambahnya.

“PMK ini merupakan turunan atau petunjuk pelaksanaan atas Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP-55/2022),” kata Juliana melanjutkan. Selanjutnya, Ia memberi contoh natura dan/atau kenikmatan yang dimaksud pada PMK ini, Juliana berharap nantinya wajib pajak lebih memahami isi dari PMK ini.

Lebih lanjut, narasumber menyebutkan bahwa ada 5 pengecualian natura dan/atau kenikmatan yang bukan merupakan objek pajak yaitu penyediaan makan/minum/bahan makanan/bahan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai dari APBN/Dana Desa, dan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Ketentuan lebih lanjut terkait pengecualian objek PPh diatur pada PP-55/2022.

Siaran langsung ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari peserta yang menyampaikan pertanyaan di kolom komentar. Di akhir siaran langsung, Juliana menyampaikan apabila wajib pajak masih membutuhkan informasi lebih lanjut terkait PMK-66/2023, bisa berkonsultasi langsung ke KPP Madya Batam.

Pewarta: Karintha Aisyah Adiwinjati
Kontributor Foto:
Editor: Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.