Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melakukan sosialisasi perlakuan perpajakan atas zakat melalui platform Instagram @pajakmadyabatam di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 28/3). Penyuluh Pajak Ismail, Chairul Budi, dan Juliana menjadi narasumber pada siaran langsung yang berlangsung pukul 10.00 s.d. 11.30 WIB ini.

Ismail mengawali materi dengan menjelaskan pengertian zakat. “Zakat atau sumbangan keagamaan adalah bagian tertentu dari harta yang wajib  dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan,” ujar Ismail. Selanjutnya Ismail menjelaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dukungan Pemerintah untuk kegiatan pengelolaan zakat diwujudkan dalam bentuk zakat sebagai pengurang pendapatan kena pajak (tax deductible). Hal ini juga ditegaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat. Disebutkan pada Pasal 22 undang-undang yang sama bahwa zakat yang dibayarkan oleh pemberi zakat kepada badan/lembaga amil zakat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Disebutkan juga pada Pasal 23 bahwa badan/lembaga amil zakat wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap pemberi zakat, kemudian bukti setoran tersebut digunakan oleh pemberi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Dengan siaran langsung ini, Tim Penyuluh KPP Madya Batam berharap wajib pajak memahami perlakuan pajak untuk zakat sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.

 

Pewarta: Ayu Anisah Agustin
Kontributor Foto:
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.