Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam memberi edukasi tata cara pengiriman data oleh wajib pajak secara one-on-one di ruang konsultasi KPP Madya Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 27/6). Salah satu wajib pajak yang mendapatkan edukasi hari itu adalah satu perusahaan yang bergerak di bidang industri perdagangan.
Penyuluh Pajak Juliana menjelaskan bahwa edukasi bertujuan untuk meningkatkan keamanan informasi dan memudahkan wajib pajak dalam pengiriman data terkait perpajakan. Wajib pajak diimbau tidak menggunakan diska lepas (flashdisk) sebagai media pengiriman data dan melakukan transaksi data melalui surel resmi KPP Madya Batam, yaitu kpp.217@pajak.go.id.
Pewarta: Firma Romaito Simanjuntak |
Kontributor Foto: Diajeng Permatasari Kosasih |
Editor: Bonita |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat