Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin menghadiri undangan sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Pajak Pemghasilan (PPh) Pasal 21 bagi dokter bertempat di Aula Rumah Sakit Umum (RSU) Syifa Medika, Kota Banjarbaru (Selasa, 27/9). Acara dimulai pukul 13.00 WITA dengan pembukaan oleh Direktur RSU Syifa Medika dr. Puga Sharaz Wangi yang menyambut positif kegiatan sosialisasi ini.
Pelaksanaan edukasi ini disampaikan oleh Penyuluh dan Asisten Penyuluh KPP Madya Banjarmasin Adie Setiawan Rinaldi dan Muhammad Arifin. Tim penyuluh menjelaskan secara rinci terkait kewajiban PPh 21 dan menjabarkan cara perhitungan pengenaan PPh 21 untuk dokter atas penghasilan sebagai pegawai dan penghasilan atas pekerjaan bebas.
Sosialisasi dilakukan secara hybrid dan diikuti oleh pimpinan, dokter, beserta staf keuangan dari RSU Syifa Medika baik secara luring maupun daring. Pembahasan terkait tata cara perhitungan PPh 21 paling banyak dibahas ketika sesi diskusi dan tanya jawab. Ke depannya, KPP Madya Banjarmasin akan rutin melaksanakan edukasi PPh 21 terutama bagi dokter dalam rangka pengamanan penerimaan negara.
- 15 kali dilihat