Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin menyelenggarakan kelas pajak dengan tema Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sesuai PMK nomor 172 tahun 2023 (Transfer Pricing) di ruang studio KPP Madya Banjarmasin yang berlokasi di Jl. H.Djok Mentaya No.23 Kota Banjarmasin dan disiarkan kepada wajib pajak melalui aplikasi Microsoft Teams Meeting (Selasa, 21/5).

Kelas pajak ini diselenggarakan agar wajib pajak dapat memahami bagaimana penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut. Acara berlangsung dari pukul 09.00 sd 11.30 WITA dan dihadiri oleh 120 wajib pajak. Narasumber kelas pajak ini adalah Kepala Seksi Pengawasan II Herawan Yunendra Hardi serta dipandu oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama  Adie Setiawan Rinaldi selaku moderator.

Adie dalam pembukaannya menyampaikan bahwa wajib pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau pihak-pihak terafiliasi wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang diharapkan dapat membuat transaksi yang dilakukan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau pihak-pihak terafiliasi berada dalam rentang harga atau laba yang sama dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak independen atau pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Herawan dalam materinya menyampaikan bahwa transfer pricing bukan merupakan hal baru melainkan telah hadir sejak tahun 1983 melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan 1983. Herawan menegaskan bahwa seluruh wajib pajak memiliki kewajiban dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan tujuan untuk dapat menentukan harga transfer wajar dengan cara membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding. Herawan berharap materi yang disampaikan terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dapat diterapkan dalam aktivitas perpajakan sehari-hari oleh wajib pajak.

 

Pewarta: Amalia Nurrahma
Kontributor Foto: Amalia Nurrahma, Elang Kirana Kasih, Adie Setiawan Rinaldi, Muhammad Arifin
Editor: Safira L. Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.