
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung mengadakan edukasi dan dialog perpajakan terkait peraturan perpajakan terbaru selama masa pandemi Covid-19, di Bandung (Rabu, 3/3).
Peraturan -peraturan tersebut meliputi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas PPh dalam rangka Penanganan Covid-19.
Selain itu edukasi diskusi juga dilakukan terkait PMK-8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung oleh BUMN sebagai Pemungut PPN, dan PMK-239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting ini diikuti oleh 93 peserta yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Madya Bandung. “Terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang mengikuti acara ini. Semoga acara ini dapat memberikan manfaat kepada Bapak/Ibu sekalian,” ungkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Nur'aeni dalam sambutannya.
Acara berlanjut dengan penjelasan tim penyuluh KPP Madya Bandung. Rudy Rudiawan dan Rimananda Andriani membawakan materi PMK-9/PMK.03/2021. Berdasarkan ketentuan ini, wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 dapat memanfaatkan insentif pajak hingga 30 Juni 2021. Beleid yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021 ini menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
Perpanjangan insentif pajak juga berlaku untuk barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. “Melalui PMK-239/2020, jangka waktu pemberian fasilitas pajak dalam PMK-143/2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2021, sedangkan yang tercantum dalam PP 29/2020 diperpanjang hingga 30 Juni 2021,” ungkap Rizal Aldiansyah.
Sementara Dita Vega Amelia membawakan PMK-8/PMK.03/2021. Dita menjelaskan, beleid yang mulai berlaku 1 Februari 2021 itu menyebutkan bahwa anak perusahaan BUMN dapat ditunjuk menjadi pemungut PPN dengan kriteria tertentu. “Kriteria tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK-8/2021 yaitu dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25 persen,” katanya.
Meski dimiliki langsung dengan kepemilikan saham di atas 25 persen, anak perusahaan BUMN itu tidak secara otomatis menjadi pemungut PPN/PPnBM. “Pasal 3 ayat (3) PMK tersebut menyebutkan anak perusahaan BUMN yang ditunjuk sebagai pemungut PPN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Dengan demikian, tidak secara otomatis menjadi pemungut PPN/PPnBM,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan, antusias peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh wajib pajak. Sebagian besar pertanyaan yang disampaikan melalui room chat Zoom Meeting ini menyangkut insentif pajak sesuai PMK-9/PMK.03/2021.
Salah satu peserta kegiatan Mulya Suryadi menyampaikan apresiasi atas penyampaian peraturan perpajakan terbaru ini. "Bagus acaranya, sehingga kita (wajib pajak) mengetahui update peraturan perpajakan," ujar perwakilan dari PT Pusaka Nusantara ini.
Sebelum kegiatan berakhir, Tim Kepatuhan Internal KPP Madya Bandung turut memberikan sosialisasi terkait penguatan integritas. Materi ini disampaikan kepada wajib pajak dalam upaya mendukung KPP Madya Bandung mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. (AEJ)
- 85 kali dilihat