
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung menggelar kelas pajak yang bertajuk “Edukasi dan Dialog Peraturan Perpajakan Terbaru” di Aula KPP Madya Bandung (Selasa, 4/9). Acara ini diselenggarakan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak terdaftar dan pengetahuan mengenai peraturan perpajakan terbaru. Tak kurang dari 80 Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2017 diundang dalam acara yang dibagi menjadi dua sesi:
Kepala KPP Madya Bandung Andi Setiawan mengajak para peserta untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan. “Ayo laporkan SPT Tahunan Badan perusahan Bapak dan Ibu sesegera mungkin di bulan ini (September 2018). Jika terdapat kendala atau ketidakpahaman akan pengisian dan pelaporan SPT, silakan datang. Dengan tangan terbuka, kami siap melayani hingga SPT siap dilaporkan. Tanpa pungutan apa pun alias gratis, kecuali jika kendalanya karena nggak ada uang buat bayar (pajak), kalau itu kami tidak bisa bantu melunasi,” ujar Andi yang disambut riuh gelak tawa peserta.
Andi mengingatkan aspek hukum dari pajak terlihat dari sifatnya yang memaksa dan pelaksanaannya yang diatur dengan undang-undang. Memaksa dalam ini menyiratkan bahwa pajak memiliki unsur kewajiban. Secara otomatis, apabila suatu hal mengandung unsur kewajiban, maka hal tersebut juga mengandung unsur sanksi.
”Dalam dunia internasional, ada suatu slogan yang cukup popular, Taxation without representation is robbery, pelaksanaan pajak harus berpegang pada UU dan turunannya. Nah, salah satu kewajiban yang diamanahkan undang-undang ini adalah menyampaikan SPT Tahunan dengan lengkap, benar, dan jelas. Jangan sampai hanya karena kewajiban pelaporan SPT ini tidak ditunaikan, Bapak dan Ibu sekalian dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Terlihat sepele, tapi sanksinya sungguh tidak main-main. Dengan demikian, kami mohon kerja sama Bapak dan Ibu,” pesan Andi.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi peraturan perpajakan terbaru. Materi mengenai PMK-39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dijelaskan oleh Account Representative Kamal Hidayat dan Soleh Yulianto, sedangkan materi mengenai PP-23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Pengasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Rudy Rudiawan.
Wajib pajak terlihat cukup antusias dalam menanggapi setiap paparan yang disampaikan. Selesai pemaparan, setiap wajib pajak diberi kesempatan untuk mengonsultasikan kendalanya dalam hal pelaporan SPT Tahunan Badan ke Account Representative yang telah siaga berada di Aula. Acara diakhiri dengan penandatanganan komitmen penyampaian SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2017. Hingga 4 September 2018, tingkat kepatuhan KPP Madya Bandung telah mencapai angka 92%. Setelah penandatanganan komitmen, diharapkan tingkat kepatuhan KPP Madya Bandung dapat meningkat menjadi 100% pada akhir September mendatang. (SDH)
- 67 kali dilihat