Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung mengadakan In House Training (IHT) Asset Tracing di Aula KPP Madya Bandung (Rabu, 29/8). Materi IHT disampaikan oleh Fungsional Pemerika Pajak Teguh Budi Anggoro.
Teguh menyampaikan bahwa Asset Tracing ini merupakan salah satu cara DJP untuk mendeteksi data dan/atau informasi harta wajib pajak yang belum dan/atau tidak dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) maupun Surat Pemberitahuan (SPT).
"Hasil dari Asset Tracing ini dapat kemudian dimanfaatkan dalam hal pemeriksaan, penagihan, dan pengawasan," ungkap Teguh.
Jika terdapat data dan/atau informasi harta baru yang dianggap sebagai tambahan penghasilan, maka dapat dijadikan sebagai tambahan dasar pengenaan pajak (DPP) oleh pemeriksa pajak. Dalam hal penagihan, data, dan/atau informasi harta baru dapat digunakan untuk menentukan objek sita. Hasil Asset Tracing juga dapat dimanfaatkan untuk penggalian potensi oleh Account Representative.
Sebagaimana diketahui, Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menjelaskan, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sampai dengan periode tax amnesty berakhir dan ditemukan harta tambahan yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan, harta tambahan tersebut dihitung sebagai tambahan penghasilan.
Sedangkan menurut UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur bahwa SPT disampaikan secara benar, lengkap, dan jelas.
"Benar adalah sesuai dalam perhitungan, termasuk sesuai dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT," jelasnya.
Hal itu bertujuan untuk melaporkan asal-usul atau sumber objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Oleh karena itu, tidak hanya komponen penghasilan saja yang harus dilaporkan, tetapi apa yang menjadi harta dan kewajiban WP juga harus dilaporkan secara benar. (SDH)
- 173 kali dilihat