Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung (Balam) menyelenggarakan Kelas Pajak Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan secara daring di Ruang Studio KPP Madya Bandar Lampung, Jalan Pangeran Emir M. Noer, Kota Bandar Lampung (Rabu, 23/4).

Dimulai pukul 10.00 WIB, kelas pajak ini dihadiri oleh 30 wajib pajak yang telah mendaftarkan diri melalui pranala yang tertera pada poster kelas pajak. Dalam kesempatan ini, Rini Tri Utami dan Fahrizal Ardhi Nugroho selaku Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung menyampaikan materi seputar pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

Rini memberikan penjelasan mengenai apa saja yang perlu dipersiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. “Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 masih dilakukan di laman djponline.pajak.go.id. melalui e-Form,” ujar Rini.

“Laporan keuangan, daftar penyusutan harta, bukti pembayaran PPh Pasal 25, bukti potong dari lawan transaksi, dan dokumen pendukung lain bisa disiapkan sebelum memulai pelaporan,” tambah Fahrizal.  

Sebelum kelas pajak ditutup, narasumber mengingatkan terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, yaitu paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Apabila wajib pajak menggunakan tahun buku dari bulan Januari sampai dengan Desember, maka batas waktu pelaporannya adalah tanggal 30 April 2025.

Pewarta: Eka Walida Rahmawati
Kontributor Foto: Apriandi
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.