Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2019 sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai dari Bulan Januari 2020 hingga akhir Maret 2020 untuk wajib pajak orang pribadi serta akhir April 2020 untuk wajib pajak badan. Salah seorang Wajib Pajak KPP Pratama Madiun, Riwanto sedari pagi sudah mendatangi KPP Madiun untuk melaporkan SPT Tahunan 2019 (Kamis, 2/1).
Riwanto menjadi wajib pajak pertama yang telah melaporkan SPT Tahunan 2019. Riwanto melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan di awal tahun untuk menghindari desakan antrian menjelang batas akhir lapor. Kepala KPP Pratama Madiun Santoso Dwi Prasetyo memberikan suvenir sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Riwanto menjalankan kewajiban perpajakannya.
- 75 kali dilihat