Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung reformasi perpajakan dengan menggelar "Edukasi Perpajakan Coretax Instansi Pemerintah". Edukasi ini berlangsung di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Selasa, 25/2). Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman terkait sistem Coretax DJP, khususnya bagi instansi pemerintah.
Dalam sesi edukasi ini, Tim KPP Pratama Lubuk Pakam memaparkan berbagai menu baru yang hadir dalam Coretax DJP. Beberapa hal yang menjadi fokus utama antara lain cara pembuatan bukti potong pajak, mekanisme perubahan data, hingga tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi instansi pemerintah.
Coretax DJP sendiri merupakan salah satu wujud nyata reformasi perpajakan yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi perpajakan dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara dapat semakin meningkat.
“Dengan adanya edukasi ini, kami berharap para bendahara dan pegawai BKAD semakin memahami Coretax DJP, sehingga proses administrasi perpajakan bisa berjalan lebih lancar dan akurat,” ujar Vivien Pandu Wicara Putri, Penyuluh Ahli Muda yang mengisi materi edukasi.
Vivien juga berharap agar pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik dan akuntabel. Sinergi ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab.
Pewarta: Sarah Triska Butar-Butar |
Kontributor Foto: Renjani |
Editor: Azhari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat