KPP Wajib Pajak Besar Tiga bergerak cepat menyongsong masa penerimaan SPT Tahunan dan era pelaporan pajak secara e-filing di tahun 2018 di aula lantai 2 Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan (Selasa, 6/2). Acara sosialisasi SPT 1771 dan e-filing bagi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Tiga tersebut diselenggarakan hingga tanggal 8 Februari 2018
Games menjadi menu seru di gelaran sosialisasi SPT 1771 dan e-filing yang mengusung tema: lebih awal, lebih nyaman. Games yang dilaksanakan secara online dan interaktif melalui gawai para peserta ini membuat aula mendadak gemuruh dengan keseruan para perwakilan wajib pajak yang mengikuti sosialisasi. Para peserta baik yang jawabannya benar maupun salah kesemuanya menikmati sekaligus merasakan manfaat dari permainan tersebut. Games yang menguji pengetahuan wajib pajak ini tidak sekedar seru tapi juga bermanfaat untuk memberikan umpan balik atas keberhasilan penyampaian materi sosialisasi. Tiga peserta dengan nilai tertinggi setiap harinya mendapatkan cindera mata menarik dari panitia.
Acara sosialisasi ini sebenarnya bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak KPP WP Besar Tiga sehubungan dengan SPT 1771, yang untuk tahun pajak 2017 memiliki kekhususan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Kekhususan tersebut di antaranya adalah adanya penyampaian lampiran-lampiran yang terkait dengan transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (TP Documentation), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016; lampiran perbandingan antara hutang dengan ekuitas (DER), dan pelaporan hutang swasta luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015. Pertanyaan dan diskusi menyangkut TP Documentation serta DER mendominasi tanya jawab dalam sesi pertama sosialisasi sepanjang tiga hari penyelenggaraan. Hal ini menunjukkan wajib pajak masih sangat membutuhkan informasi akurat tentang hal tersebut.
Tujuan kedua dari sosialisasi ini adalah untuk mendorong wajib pajak melakukan pelaporan pajak secara e-filing. Waktu penyelenggaraan acara dilaksanakan segera setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 09/PMK.03/2018, yang mewajibkan pelaporan SPT melalui kanal e-filing untuk SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPN mulai bulan April 2018 ini. Hal ini membuat wajib pajak dapat memepersiapkan diri lebih awal. Dengan demikian KPP Wajib Pajak Besar Tiga merupakan KPP yang mengawali sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
Acara sosialisasi diikuti dengan antusias oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP WP Besar Tiga. Hal ini terbukti dengan selalu penuhnya tempat duduk yang disediakan panitia selama tiga hari penyelenggaraan, serta banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh wajib pajak. Bahkan, tidak sedikit wajib pajak yang melanjutkan konsultasi dengan AR, OC, dan petugas terkait setelah acara selesai. Para peserta yang datang dari luar kota Jakarta kelihatan berusaha memaksimalkan kesempatan ini, yang ditanggapi dengan ramah dan penuh perhatian oleh para AR dan karyawan yang bertugas. KPP WP Besar Tiga berharap semoga hal ini menjadi penanda bahwa meskipun terdapat berbagai ketentuan baru dalam pelaporan pajak di tahun 2018, tingkat kepatuhan pelaporan pajak di KPP WP Besar Tiga akan tetap tinggi dengan tren yang semakin meningkat. (aw/*)
- 118 kali dilihat