
KPP Pratama Mojokerto memberikan Kegiatan Edukasi Perpajakan terkait Pelaporan SPT Tahunan bagi Karyawan secara daring bagi karyawan BPJS Kesehatan Mojokerto. Kegiatan dilaksanakan secara daring dengan pemateri Asisten Pajak Terampil KPP Pratama Mojokerto, Rifka Ajeng Fitriani (Rabu, 8/2).
Pada kesempatan tersebut Pemateri menekankan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang melekat pada Wajib Pajak bukan bergantung pada Pemberi Kerja sehingga Wajib Pajak diharapkan paham cara pelaporan SPT Tahunan. Hal ini dikarenakan masih banyak Wajib Pajak yang beranggapan bahwa pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan dilakukan oleh Pemberi Kerja.
Sebagaimana diamanatkan pada Undang Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa NPWP format baru berupa NIK akan efektif digunakan pada 1 Januari 2024 sehingga himbauan pemutakhiran data sehubungan dengan penggunaan NPWP format baru juga disampaikan dalam kegiatan edukasi bersama Duta BPJS Mojokerto.
Pewarta:Rifka Ajeng Fitriani |
Kontributor Foto:Ambar Setiawan |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
- 6 kali dilihat