Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang diundang sebagai pembicara pada acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Camat, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Kupang (2/8). Acara yang digelar di Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Kupang tersebut dimulai pada pukul 10.00 WITA. Acara tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kupang dan dibuka langsung oleh Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno, M.Si.

Dalam kegiatan ini, pihak KPP Pratama Kupang menugaskan Kepala Seksi Pengawasan V Atik Sumiati didampingi dengan Account Representative dan Fungsional Penyuluh Pajak untuk menghadiri acara tersebut. Pada kesempatan yang diberikan, Atik yang ditugaskan sebagai pemateri dari KPP Pratama Kupang menyampaikan terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dalam pengelolaan dana desa.

Pada kesempatan tersebut Atik menyampaikan evaluasi pembayaran pajak atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan desa–desa di wilayah Kabupaten Kupang. Evaluasi tersebut memaparkan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh setiap desa disandingkan dengan data buku pembantu pajak dan pagu anggaran dana desa di setiap desa pada tahun anggaran 2022. Pada evaluasi tersebut dipaparkan juga desa–desa yang telah melakukan pembayaran dengan baik pada setiap kecamatan serta desa-desa yang pada tahun 2022 sama sekali belum terdapat pembayaran pajak.

“Kami, KPP Pratama Kupang memberikan apresiasi kepada desa–desa yang yang telah melakukan pembayaran dengan baik dan diharapkan bisa menjadi contoh bagi desa–desa yang lain. Untuk yang masih kurang atau belum ada pembayaran pajak dimohon untuk segera melakukan klarifikasi ke kantor pajak agar bisa segera ditemukan solusi atas kendala yang dihadapi,” tutur Atik.

Selain itu, pihak KPP Pratama Kupang juga mengimbau para peserta untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Imbauan ini sejalan dengan kebijakan NIK yang akan digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pihak KPP Pratama Kupang berharap para peserta sebagai pimpinan daerah dapat mengimbau warganya yang sudah memiliki NPWP agar segera melakukan pemadanan NIK.

Pada akhir materi yang disampaikan, ditegaskan juga sanksi–sanksi apabila tidak melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan. Sesuai dengan pasal 39 Undang – Undang Ketentuan Umum Perpajakan yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara dan dikenai denda.

“Tentu kita tidak berharap tindak lanjut pengawasan kewajiban perpajakan ini dibawa ke ranah hukum pidana. Maka dari itu, kami mengajak seluruh kepala desa, camat, inspektorat, dan DPMD untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kewajiban perpajakan atas Dana Desa,” pungkas Atik.

Pihak KPP Pratama Kupang berharap dengan pemberian materi perpajakan dan evaluasi pembayaran pajak atas DD dan ADD yang disampaikan pada acara tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh desa–desa di wilayah Kabupaten Kupang.

 

Gigih Padma Pamungkas
Kadek Ary Suyoga
Vina Satya Graha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.