Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang berkoordinasi dengan 40 Masjid di wilayah Kota Kupang untuk menyampaikan surat imbauan pelaporan SPT Tahunan yang bertujuan mengingatkan jamaah tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Kamis, 25/2).

Perwakilan tim satuan tugas SPT Tahunan KPP Pratama Kupang menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu wujud kepedulian dan kecintaan rakyat kepada negara. Oleh karena itu, diharapkan jamaah dapat menjadi teladan dengan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.

Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi berakhir pada tanggal 31 Maret, melalui surat tersebut KPP Pratama Kupang mengimbau masjid untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh jamaah yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui layanan e-Filing. Di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, KPP Pratama Kupang membatasi antrean untuk layanan konsultasi SPT Tahunan secara tatap muka. Untuk memudahkan wajib pajak (WP), KPP Pratama Kupang juga menyediakan 22 nomor layanan konsultasi online khusus SPT Tahunan melalui WhatsApp.

Para pengurus masjid (takmir) menyambut dengan baik atas surat yang diberikan oleh pegawai KPP. Takmir masjid menyampaikan imbauan tersebut kepada jamaah dan warga sekitar melalui sistem pengeras suara masjid pada saat sebelum Khutbah Sholat Jumat, setelah Sholat Dzuhur setiap hari Senin sampai dengan Kamis, dan sebelum kegiatan ceramah, kultum, atau kegiatan keagamaan lainnya.

KPP Pratama Kupang memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan beberapa masjid di wilayah Kota Kupang. Kerja sama tersebut merupakan bentuk kepedulian umat muslim terhadap negara. Pajak Kuat, Indonesia Maju.