
KPP Pratama Kupang berpartisipasi dalam acara Car Free Day dengan membuka pojok pajak yang dilaksanakan di Jl. El Tari, Kupang (Sabtu, 15/2). Acara dimulai dari pukul 06.30 dan disambut dengan antusias oleh masyarakat Kota Kupang.
Pojok Pajak yang dibuka, memberikan beberapa layanan diantaranya, asistensi SPT Tahunan secara e-Filing, aktivasi dan cetak ulang EFIN, serta konsultasi perpajakan yang diberikan oleh Account Representative KPP Pratama Kupang.
Acara yang diselenggarakan di depan Kantor Bawaslu tersebut sangat meriah. Pasalnya dalam acara ini KPP Pratama Kupang juga mengadakan olahraga bersama, yaitu zumba. Selain itu para pengunjung Car Free Day juga bisa mengikuti permainan yang diadakan oleh KPP Pratama Kupang, dan bisa mendapatkan suvenir yang sangat menarik.
Kepala KPP Pratama Kupang Moch. Luqman Hakim menyampaikan bahwa kegiatan kali ini bertujuan untuk mengingatkan pada masyarakat bahwa warga negara harus taat pajak. "Bahwa semua warga yang sudah mempunyai NPWP Wajib melaporkan SPT Tahunan dengan batas pelaporan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April Wajib Pajak Badan, makanya kami melakukan acara ini supaya masyarakat ingat dan cepat lapornya tidak menunggu di akhir bulan," katanya.
Moch. Luqman Hakim juga mengatakan, untuk masyarakat yang ingin lapor pajak bisa melalui digital yakni e-Filing, sedangkan untuk bayarnya melalui e-Billing. “Di acara ini untuk yang mau konsultasi, kemudian mau isi SPT juga kita bantu dan ingin hitung hitungan pajaknya berapa juga akan dilayani disini yang kita namakan dengan pojok pajak yang mana bisa konsultasi dan bertanya tentang cara mengisi SPT Tahunan, yang penting kita ingatkan sebelum tanggal 31 Maret 2020 jangan sampai lupa karena akan ada sanksinya,” ungkapnya.
Sempat kewalahan karena banyaknya masyarakat yang mengantri untuk berkonsultasi, acara pojok pajak dapat berjalan dengan lancar dan semua yang hadir dapat terlayani dengan baik. Acara menjadi lebih meriah dengan pembagian berbagai macam hadiah dan souvenir bagi masyarakat dan wajib pajak yang berpartisipasi dalam pojok pajak.
- 31 kali dilihat