
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan menyelenggarakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Elektronik Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah (Senin, 13). Acara ini diselenggarakan selama dua hari hingga Selasa, 14 September 2021.
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom, dan dihadiri oleh bendahara-bendahara Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Kuningan.
Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021, terhitung mulai Masa Pajak September 2021, Instansi Pemerintah wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban perpajakannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019, melalui Aplikasi e-Bupot. Oleh karena itu, KPP Pratama Kuningan menyelenggarakan sosialisasi tersebut agar bendahara-bendahara Instansi Pemerintah terampil dalam menggunakan Aplikasi e-Bupot.
Melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah digunakan untuk merekam dan mencetak Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, kemudian membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT Masa Unifikasi. Aplikasi e-Bupot juga menyediakan fitur pencetakan kode billing secara otomatis berdasarkan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang telah direkam, sehingga terhindar dari kesalahan pengisian data setoran pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Mochamad Ilham Panca Prastama, selaku Tenaga Penyuluh Pajak KPP Pratama Kuningan, menjelaskan kembali apa saja yang menjadi kewajiban Instansi Pemerintah selaku pemotong dan/atau pemungut pajak, baik dari segi kewajiban formal maupun kewajiban material. Berdasarkan penjelasan tersebut, Ilham menunjukkan simulasi penerapannya dalam Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.
“Diharapkan bendahara-bendahara dapat memenuhi kewajiban formal dan kewajiban material sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari sanksi-sanksi yang mungkin akan memberatkan,” pungkas Ilham, Selasa (14/9).
- 21 kali dilihat