Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus melakukan sosialisasi Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  PMK-59/PMK.03/2022 tentangTata Cara Pendaftaran, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemungutan dan Penyetoran Pajak Bagi Instansi Pemerintah  dan PMK-70/PMK.03/2022 tentang Objek Pajak yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai upaya penghindaran pajak berganda antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di aula Dinas PMPTSP Kabupaten Kudus (Kamis, 10/11)

Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk edukasi peraturan perpajakan terbaru. Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kudus dan dihadiri oleh 10 perwakilan pegawai Dinas PMPTSP yang menangani perpajakan.

Materi disampaikan oleh Sutiyono. Ia menjelaskan terdapat perubahan dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Final oleh instansi pemerintah, Objek, Tarif, serta mekanisme pelaporan pajak. “Pendampingan dan edukasi ini dilakukan baik dari permohonan instansi pemerintah maupun agenda kegiatan penyuluhan KPP Pratama Kudus dalam rangka peningkatan kepatuhan perpajakan instansi pemerintah, terutama di Kabupaten Kudus”, ungkap Sutiyono.

KPP Pratama Kudus juga melakukan sosialisasi terkait PMK Nomor  PMK-59/PMK.03/2022 dan PMK-70/PMK.03/2022 pada media Tax Live Radio serta TaxTalk di Instagram dan Youtube dengan harapan wajib pajak mengetahui peraturan perpajakan terkini dan semakin memahami kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Susi Fitriya Ningrum
Kontributor Foto: Susi Fitriya Ningrum
Editor: Dyah Sri Rejeki