Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus M.Andi Setijo Nugroho melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Kudus untuk menyampaikan informasi  dan mengajak warga kudus lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu di Kudus (Jumat, 21/1). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kudus Hartopo melaporkan SPT Tahunan secara daring dengan didampingi oleh Kepala KPP Pratama Kudus.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati sekaligus kami informasikan bahwa KPP Pratama Kudus telah membuka layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan sejak awal Januari dengan harapan agar seluruh wajib pajak di wilayah Kudus dapat segera melaporkan SPT-nya tepat waktu," Jelas Andi.

Lebih lanjut Andi juga menjelaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Ia juga mengingatkan agar wajib pajak dapat mempersiapkan bukti potong, bukti bayar, laporan keuangan, dan data lain yang diperlukan dalam pelaporan sehingga pelaporan SPT dapat segera dilakukan sebelum batas waktu penyampaiannya.

Selain himbau Lapor SPT, Andi juga menyampaikan program terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS merupakan sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dalam periode Januari s.d. Juni 2022.

Kepala KPP Pratama Kudus berharap masyarakat dapat memanfaatkan Program PPS ini bagi yang belum sepenuhnya mengungkapkan aset perolehan 2015 s.d. 2020 disamping kewajiban lapor SPT Tahunan tahun pajak 2021.