
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus ‘mengudara’ bersama Radio Suara Kudus 88 FM di Kudus, Jawa Tengah (Kamis, 15/12). Dengan mengusung tema “Jatuh Tempo Pajak”, KPP Pratama Kudus menghadirkan dua orang Fungsional Penyuluh Pajak sebagai narasumber yaitu Annisyah Simbolon dan Anggreini. Dipandu oleh penyiar radio, Gazi, acara bincang-bincang ini berlangsung interaktif.
Dalam pembahasannya, narasumber menyampaikan jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak. Tema ini dipilih agar wajib pajak dapat lebih memahami jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak yang mana berbeda antara satu jenis pajak satu dengan yang lainnya. Selain menjelaskan jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak, narasumber juga menjelaskan apa saja pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya ada lima jenis yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Bareng Mewah (PPnBM), Bea Meterai, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (P3) sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor pengelolaannya ada pada Pemerintah Daerah.” tutur Annisyah untuk menekankan agar masyarakat tidak salah persepsi terkait jenis pajak.
Menjelang akhir sesi wicara, penyuluh pajak berharap wajib pajak menjadi lebih paham tentang jatuh tempo pembayaran dan pelaporan sehingga dapat terhindar dari sanksi atas keterlambatan setor maupun lapor.
Pewarta:Ellok Suciatyasmara |
Kontributor Foto: Anggreini |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 9 kali dilihat