Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya melakukan koordinasi dengan bank setempat hingga ke Singkawang (Senin, 12/7). Sebelumnya, KPP Pratama Kubu Raya sukses melaksanakan tindakan penagihan aktif melalui pemblokiran rekening penunggak pajak. Salah satu rekening yang berhasil terblokir adalah rekening penunggak pajak yang terdaftar pada bank milik negara berlokasi di Singkawang.

“Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kami terus melakukan koordinasi dengan bank setempat sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap wajib pajak yang tidak patuh,” ujar Widi Apidiyanto, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-563/MKM.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Juru Sita Pajak Negara, Yanuar Putra mengatakan bahwa pemblokiran merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pembukaan blokir rekening tidak dapat dilakukan hingga wajib pajak melunasi tunggakan pajak yang menjadi dasar pemblokiran.

Di tengah masa pandemi, KPP Pratama Kubu Raya tetap berupaya melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan MoU bank-bank di Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan harapan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.