KPP Pratama Kubu Raya mengunjungi Polres Mempawah dan Kejaksaan Negeri Mempawah di Kabupaten Mempawah (Selasa, 11/1). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka koordinasi dan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan aparat penegak hukum.

Kepala KPP Pratama Kubu Raya Rr. Sri Pahlawati Hadiningrum menyampaikan bahwa “Dalam rangka upaya peningkatan penerimaan pajak dan kepatuhan SPT Tahunan serta optimalisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), diperlukan sinergi dan keterpaduan antara unit-unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak dengan aparat penegak hukum setempat.”

Kepala Kejaksaaan Negeri Mempawah Didik Adyotomo menyatakan dukungannya dalam koordinasi terkait penegakan hukum yang melibatkan kejaksaaan dalam pengumpulan penerimaan pajak, misalnya dalam proses penyidikan pajak. Didik juga menyatakan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus untuk memberikan hukuman kepada para pelanggar hukum tetapi juga berupaya untuk mengumpulkan penerimaan negara sehingga hal ini sejalan dengan DJP sebagai institusi yang melakukan pengumpulan penerimaan negara melalui pajak.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Polres Mempawah Fauzan Sukmawansyah juga menyatakan siap untuk memberikan dukungan berupa bantuan personel untuk pendampingan dalam pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan penegakan hukum. Dukungan ini dibutuhkan oleh DJP sebagai salah satu bentuk mitigasi risiko dalam pelaksanaan penegakan hukum dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

Fauzan juga menyambut baik adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang mulai berlangsung sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Selain koordinasi dan sinergi terkait penegakan hukum dan sosialisasi terkait PPS, KPP Pratama Kubu Raya juga mengingatkan kembali mengenai kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang aktif, memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini, paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022.

Menpan RB juga sudah menerbitkan SE nomor 02/M.PAN/3/2009 tentang kewajiban ASN/TNI/POLRI untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Kemudian SE nomor 41 tahun 2019 juga mewajibkan ASN/TNI/POLRI agar lapor SPT melalui e-filing.

Untuk kelengkapan pengisian SPT, Bendahara ataupun pemberi kerja wajib menerbitkan bukti potong 1721 A1/A2 bagi pegawai paling lambat satu bulan setelah tahun kalender berakhir. Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui e-Filing di alamat http://djponline.pajak.go.id, atau mengunjungi KPP/KP2KP terdekat untuk asistensi.