KPP Pratama Kubu Raya bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya menyelenggarakan sosialisasi cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Aula Kantor Bupati Kubu Raya (Selasa, 22/3).

Dihadiri oleh Bupati Kubu Raya beserta jajarannya, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Polres Kubu Raya, Kodim Pontianak dan kurang lebih 80 peserta terdiri dari Pemerintah Daerah, Wajib Pajak Badan, Orang Pribadi serta UMKM. Sosialisasi ini juga bekerja sama dengan Bapenda Kubu Raya dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah.

Dibuka dengan penyampaian laporan upaya optimalisasi yang telah dilakukan selama bulan Januari s.d. Maret 2022 oleh Bapenda Kubu Raya, dilanjutkan dengan materi tata cara pelaporan SPT Tahunan oleh Zaki Muhammad, Penyuluh Pajak Ahli Pratama.

Zaki menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan saat ini dilakukan secara online melalui e-Filing yang dapat diakses pada website www.djponline.pajak.go.id, “Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memberikan kemudahan pelaporan melalui e-Filing yang dapat di akses dimana saja dan kapan saja, tidak perlu antre ke kantor pajak”. Zaki juga manambahkan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015, ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Acara dilanjutkan dengan paparan himbauan PPS oleh Rr. Sri Pahlawati Hadiningrum, Kepala KPP Pratama Kubu Raya. “Program Pengungkapan Sukarela merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,”ungkap Sri. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021, PPS berlangsung mulai dari tanggal 1 Januari 2022 s.d. 30 Januari 2022.

Dilanjutkan dengan sambutan oleh Muda Mahendrawan, Bupati Kubu Raya, “Sosialisasi ini diadakan dalam rangka upaya percepatan pencapaian target penerimaan baik daerah maupun pusat bekerja sama dengan KPP Kubu Raya, berkolerasi dengan upaya pelayanan pemerintah yang optimal dari berbagai sektor.” Meningkatnya pertumbuhan dari berbagai sektor, dapat menjadi potensi bagi penerimaan di Kubu Raya, sehingga Kabupaten Kubu Raya diharapkan dapat berkontribusi untuk negara dengan patuh melaporkan SPT Tahunan dan dapat memanfaatkan PPS dengan sebaik-baiknya.

Acara ditutup dengan foto bersama sambil memperlihatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang menunjukkan bahwa sudah lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021 sebagai himbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan karena batas waktu pelaporan untuk Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022.