
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati mengadakan kelas pajak online dengan materi PER-03/PJ/2021 tentang faktur pajak, PMK-70/PMK.03/2022 tentang kriteria dan/atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai, dan PMK-71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa kena pajak tertentu. Kelas pajak dihadiri 70 peserta Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting (Kamis, 12/5).
Acara berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB. Asisten Penyuluh Pajak Mahir Suyanto menjelaskan materi PMK-70/PMK.03/2022 dan PMK-71/PMK.03/2022. Penyampaian materi dilanjutkan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebrianyah yang menjelaskan tentang aturan terbaru terkait faktur pajak yaitu PER-03/PJ/2021.
Kelas pajak daring ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan informasi terbaru kepada seluruh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kramat Jati, sehubungan dengan terbitnya aturan turunan seiring dengan berlakunya ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mulai 1 April 2022.
Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti kelas pajak selanjutnya, dapat memantau media sosial Instagram KPP Pratama Jakarta Kramat Jati dan melakukan pendaftaran pada pranala pendaftaran yang tersedia.
- 19 kali dilihat