Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati mengadakan kelas pajak di Aula Lantai 4 KPP Pratama Jakarta Kramat Jati, Jl. Dewi Sartika 189 A Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur (Kamis, 18/1). Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 18 Januari 2024 dan 19 Januari 2024.

Materi yang disampaikan mengenai pembuatan bukti potong 1721-A1 dan 1721-A2 untuk pegawai dari Wajib Pajak Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan orang pribadi untuk penghasilan yang diterima sejak Januari 2024. KPP Kramat Jati mengundang seluruh perwakilan 102 wajib pajak Instansi Pemerintah yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kramat Jati.

Kepala Seksi Pelayanan Nur Adriyana Hidayati mewakili Kepala KPP Pratama Jakarta Kramat Jati memberikan sambutan dan ucapan terima kasih kepada para perwakilan wajib pajak Instansi Pemerintah yang telah hadir. Nur Adriyana Hidayati menyampaikan pentingnya pembuatan bukti potong 1721-A1 dan 1721-A2 yang tepat dan benar untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan yang benar oleh para pegawai.

“Kemudian melalui PMK-168 Tahun 2023 ini kami berharap para bendahara dapat lebih mudah dalam menerapkan perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pegawai PNS dan Non-PNS sehingga dapat lebih tepat menjalankan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah sebagai pemotong PPh para pegawai,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Nur Adriyana Hidayati.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi e-bupot PPh Pasal 21 oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah dan PMK-168 Tahun 2023 oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahir Olin Silvia Hutahaean untuk hari pertama. Pada hari kedua, materi e-bupot PPh Pasal 21 disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah dan PMK-168 Tahun 2023 oleh Asisten Penyuluh Pajak terampil Tri Septianingsih Putri. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.

Pewarta: Tri Septianingsih Putri
Kontributor Foto: Tri Septianingsih Putri
Editor: Lilis Maryati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.